| 1 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Data  pribadi  penderita HIV/AIDS  dan  penyakit pandemik  (nama  dan alamat)
 | 
                                "a.   UU  No.  39  Tahun  1999 tentang  Hak  Asasi Manusia
b.   UU  No.  36  Tahun  2009 tentang  Kesehatan
c.   No.  12  Tahun  2010 tentang Penanggulangan  HIV dan  AIDS  Pasal     7  huruf c  dan  pasal  8  huruf  b"
 | 
                                Apabila mendapat persetujuan  yang bersangkutan dan  kepentingan khusus
 | 
                                Mengungkap  data pribadi  yang  bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi  data  pribadi pasien  yang  bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 2 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Hasil  Test  Pemeriksaan Kesehatan
 | 
                                "a.   UU  No.99  Tahun  1999 tentang  Hak  Asasi Manusia
b.   Permenkes 269/Menkes/PER/III/2 008  tentang  Rekam Medis
c.   UU  No.  13  Tahun  2008 tentang penyelenggaraan ibadah  haji
d.   Permenkes  No.  15 Tahun  2016  tentang Isthitoah  Kesehatan Jemaah  Haji
e.   UU  No.  14  tahun  2008 tentang  KIP  Pasal  17 Huruf  h"
 | 
                                Apabila mendapat persetujuan  yang bersangkutan dan  kepentingan khusus
 | 
                                Mengungkap  data pribadi  yang  bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi  data  pribadi pasien  yang  bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 3 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Hasil  Pemeriksaan Kesehatan  Jiwa  Untuk Kepentingan  Penegakan Hukum
/  Visum  ed  Repertum"
 | 
                                "a.  UU  No.  14  Tahun  2008 tentang KIP  Pasal  17 huruf  h
b. UU  No  44  Tahun  2009 tentang Rumah  Sakit Pasal  32  huruf  i tentang  Hak  Pasien
c.   Permenkes  RI  Nomor 77  tahun 2015  tentang Pedoman  Pemeriksaan"
 | 
                                "Sampai  dengan diperlukan  untuk keperluan  proses hukum   oleh aparat  hukum dan
Pengadilan"
 | 
                                Mengungkap  data pribadi  yang  bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi  data  pasien Visum  Ed  Repertum Mempermudah penegakan  hukum
 | 
                            
                                                        
                                | 4 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Data dan isi rekam medis pasien
 | 
                                "a. UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon  informasi  publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien                                                                                                         c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran 
d.  Permenkees  No  269  Tahun  2008  Tentang  Rekam  Medik Pasal  10  yaitu  informasi  tentang  identitas,  diagnosa,  riwayat penyakit,     riwayat     pengobatan     pasien     harus     dijaga kerahasiaannya  oleh  dokter,  dokter  gigi,  tenaga  kesehatan tertentu,  petugas  pengelola  dan  pimpinan  sarana  pelayanan kesehatan.
"
 | 
                                Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan
 | 
                                "Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
Data dapat
dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan"
 | 
                                Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
 | 
                            
                                                        
                                | 5 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Laporan penggunaan Narkotika dan Psikotropika
 | 
                                "a. UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon  informasi  publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien                                                                                                         c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran 
d.  Permenkees  No  269  Tahun  2008  Tentang  Rekam  Medik Pasal  10  yaitu  informasi  tentang  identitas,  diagnosa,  riwayat penyakit,     riwayat     pengobatan     pasien     harus     dijaga kerahasiaannya  oleh  dokter,  dokter  gigi,  tenaga  kesehatan tertentu,  petugas  pengelola  dan  pimpinan  sarana  pelayanan kesehatan.
"
 | 
                                "Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan
pengadilan"
 | 
                                Mengungkap data pasien narkotika yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pasien narkotika
 | 
                            
                                                        
                                | 6 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Foto/ video pasien tampak muka
 | 
                                "a. UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon  informasi  publik dapat mengungkap rahasia pribadi
b.UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien                                                                                                         c. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran 
d.  Permenkees  No  269  Tahun  2008  Tentang  Rekam  Medik Pasal  10  yaitu  informasi  tentang  identitas,  diagnosa,  riwayat penyakit,     riwayat     pengobatan     pasien     harus     dijaga kerahasiaannya  oleh  dokter,  dokter  gigi,  tenaga  kesehatan tertentu,  petugas  pengelola  dan  pimpinan  sarana  pelayanan kesehatan.
"
 | 
                                Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak Atas informasi rekam medis Berdasarkan peraturan perundang- undangan
 | 
                                "Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
Data dapat
dimanipulasi, Dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan"
 | 
                                Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
 | 
                            
                                                        
                                | 7 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Arsip   Dinamis   berupa   surat- surat yang sifatnya rahasia yatu surat keluar, surat masuk, nota dinas, telaahan staf, dan naskah dinas    lainnya    yang    bersifat rahasia      baik      menyangkut rahasia  negara maupun  rahasia instansi
 | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i  yaitu memorandum atau surat-surat –surat antar badan publik  yang menurut sifatnya dirahasiakan    kecuali    atas    putusan    Komisi    Informasi    atau pengadilan  dan  termasuk  informasi  yang  dikecualikan  (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan dipergunakan untuk keperluan proses Hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini
 | 
                                Melindungi kerahasiaan Dokumen
 | 
                            
                                                        
                                | 8 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Dokumen   pengadaan    barang dan   jasa   yang   masih   dalam proses lelang (Harga Perkiraan Sendiri/       HPS,       Dokumen Penawaran     Kontrak,     Berita Acara   Pelelangan   dan    lain-
lain);"
 | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memnuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf  b yaitu informasi publik yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon  informasi publik  dapat  mengganggu  kepentingan  perlindungan  hak  atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak  sehat  dan  termasuk  informasi  yang  dikecualikan  (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan ditentukan pemenang
 | 
                                Muncul persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat mengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan/ sedang dilakukan
 | 
                                "Menjaga sportifitas persaingan usaha dan menjaga objektifitas penilaian, adanya kepastian dalam
penetapan harga dan kelancaran pelaksanaan proses
pengadaan"
 | 
                            
                                                        
                                | 9 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Dokumen               penggunaan, pemanfaatan,          pemindahan tangan       dan       penghapusan Barang  Milik  Negara  (BMN) yang    sedang    dalam    proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
 | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i  yaitu memorandum atau   surat-surat   antar   badan   publik   yang   menurut   sifatnya dirahasiakan    kecuali    atas    putusan    Komisi    Informasi    atau pengadilan  dan  termasuk  informasi  yang  dikecualikan  (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                "Sampai dengan keputusan penggunana pemanfaatan, pemindah tangan dan penghapusan
Barang Milik Negara (BMN)"
 | 
                                Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan yang terlalu dini
 | 
                                Melindungi kerahasiaan dokumen
 | 
                            
                                                        
                                | 10 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Data   informasi   kepegawaian menyangkut  data  pribadi  yang menyangkut       riwayat       dan kondisi   anggota   keluarganya serta      data      lainnya      yang berkenaan     dengan     pegawai tersebut    (biodata    elektronik PNS      &      a | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  1  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi   publik   dapat   mengungkapkan   rahasia   pribadi   yaitu riwayat   dan   kondisi   anggota   keluarga   sehingga   termasuk informasi   yang   dikecualikan   (tidak   dapat   dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 11 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Data   informasi   kepegawaian menyangkut  data  pribadi  yang menyangkut       riwayat       dan kondisi   anggota   keluarganya serta      data      lainnya      yang berkenaan     dengan     pegawai tersebut    (biodata    elektronik PNS      &      a | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  1  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi   publik   dapat   mengungkapkan   rahasia   pribadi   yaitu riwayat   dan   kondisi   anggota   keluarga   sehingga   termasuk informasi   yang   dikecualikan   (tidak   dapat   dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 12 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Data    pribadi    pegawai    yang menyangkut   riawayat   kondisi dan     perawatan     pengobatan kesehatan fisik dan psikis
 | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  2  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi   publik   dapat   mengungkapkan   rahasia   pribadi   yaitu riwayat  dan  kondisi  perawatan,  pengobatan  kesehatan  fisik  dan psikis     seseorang     sehingga     termasuk     informasi     yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 13 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Identitas        pegawai        yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman      disiplin,      proses hukuman        disiplin        PNS, keberatan       atas       hukuman disiplin      PNS,      peninjauan kembali  atas  hukuman  disiplin PNS;  serta | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 yaitu hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/ atau termasuk informasi yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 14 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Data    pribadi    pegawai    yang menyangkut  kondisi  keuangan dan rekening bank
 | 
                                "Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  3  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi  publik  dapat  mengungkapkan  kondisi  keuangan,  asset, pendapatan  dan  rekening  bank  seseorang  sehingga   termasuk
informasi   yang   dikecualikan   (tidak   dapat   dipublikasikan kepada publik)"
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 15 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Identitas        pegawai        yang mengajukan    ijin    perceraian/ perkawinan, proses pemberian/ penolakan   izin   cerai,   beristri lebih      dari      seorang      dan keterangan   untuk   melakukan
perceraian"
 | 
                                "Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  1  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi  anggota  keluarga  sehingga  termasuk  informasi  yang
dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)"
 | 
                                Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 16 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Identitas  pegawai  yang  diduga melakukan  tindak  pidana  dan sedang menjalani proses hukum baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan   dan   pemeriksaan disidang pengadilan
 | 
                                Berdasarkan   matriks   uji   konsekuensi,   jenis   informasi   ini memenuhi  indikator  konsekuensi  mutlak  yaitu  UU  No.  14 Tahun  2008  tentang  KIP  Pasal  17  huruf  h  angka  1  yaitu informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi dan riwayat kondisi  anggota  keluarga  sehingga  termasuk  informasi  yang dikecualikan (tidak dapat dipublikasikan kepada publik)
 | 
                                Sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang bersifat tetap
 | 
                                Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                                Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
 | 
                            
                                                        
                                | 17 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Lokasi Server
 | 
                                "a. UU  No.  14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-Undang  sehingga termasuk     informasi     yang     dikcualikan     (tidak     dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomnukasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  /  ITE  Pasal  16  ayat  1  y"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data
 | 
                                Melindungi / mengamankan perangkat serta data
 | 
                            
                                                        
                                | 18 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Internet  Protocol  /  IPS  Adress Private
 | 
                                "a. UU  No.  14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-Undang  sehingga termasuk     informasi     yang     dikcualikan     (tidak     dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomnukasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  /  ITE  Pasal  16  ayat  1  y"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                "Penerobosan / penyalahgunaan
hak askes"
 | 
                                "Menjaga / melindungi hak
akses"
 | 
                            
                                                        
                                | 19 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Bandwidht Management
 | 
                                "a. UU  No.  14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-Undang  sehingga termasuk     informasi     yang     dikcualikan     (tidak     dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomnukasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  /  ITE  Pasal  16  ayat  1  y"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                "Penyalahgunaan kapasitas bandwidht diluar
ketentuan"
 | 
                                "Mengatur kestabilan penggunaan
bandwidht"
 | 
                            
                                                        
                                | 20 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                "Kode   Akses   Elektronik   dan
Sistem Keamanan Elektronik"
 | 
                                "a. UU  No.  14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-Undang  sehingga termasuk     informasi     yang     dikcualikan     (tidak     dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomnukasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  /  ITE  Pasal  16  ayat  1  y"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                "Penyalahgunaan
oleh pihak lain"
 | 
                                "Menjaga kemanan
jaringan komputer"
 | 
                            
                                                        
                                | 21 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                Sistem Managemen Database
 | 
                                "a. UU  No.  14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j yaitu informasi yang tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  Undang-Undang  sehingga termasuk     informasi     yang     dikcualikan     (tidak     dapat dipublikasikan kepada publik)
b. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 tiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomnukasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus
c.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  /  ITE  Pasal  16  ayat  1  y"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                "Penyalahgunaan
oleh pihak lain"
 | 
                                "Menjaga keamanan
database"
 | 
                            
                                                        
                                | 22 | 
                                DINAS KESEHATAN | 
                                User     name     dan     Pssword Aplikasi yang dipergunakan Dinas Kesehatan
 | 
                                a. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22t iap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke    jasa    telekomunikasi;    dan    atau    akses    ke    jaringan telekomunikasi khusus                                          b.PP  Nomor  82  Tahun  2012  tentang  Penyelenggaraan  Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 22 
 | 
                                Sampai dengan perubahan pengaturan username dan password oleh Dinas Kesehatan
 | 
                                Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab
 | 
                                Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam setiap aplikasi
 | 
                            
                                                        
                                | 23 | 
                                DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | 
                                Data Agregat Kependudukan By Name By Adress | 
                                Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan | 
                                Selamanya | 
                                Penyalahgunaan data pribadi | 
                                Informasi data pribadi aman | 
                            
                                                        
                                | 24 | 
                                DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | 
                                Semua Dokumen Administrasi Kependudukan
 | 
                                Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
 | 
                                Selamanya
 | 
                                Penyalahgunaan dokumen data pribadi
 | 
                                Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
 | 
                            
                                                        
                                | 25 | 
                                DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | 
                                Elemen Data Pribadi Penduduk (NIK, KK, No Akta)
 | 
                                Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
 | 
                                Selamanya
 | 
                                Penyalahgunaan dokumen data pribadi
 | 
                                Dokumen administrasi kependudukan aman dari penyalahgunaan
 | 
                            
                                                        
                                | 26 | 
                                INSPEKTORAT DAERAH | 
                                Laporan Hasil Pemeriksaan | 
                                1. Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. PP No. 61 Tahun 2020 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | 
                                Tidak Terbatas | 
                                Berpotensi mengakibatkan benturan kepentingan | 
                                Menghindari Benturan Kepentingan | 
                            
                                                        
                                | 27 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data dan Informasi Keberadaan Eks Narapidana Terorisme di Kab. Lombok Tengah
 | 
                                Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Permanen
 | 
                                Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan dan struktur sosial
 | 
                                Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
 | 
                            
                                                        
                                | 28 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data dan Informasi Pribadi Pengguna NARKOBA dan Zat Adiktif lainnya di Kab. Lombok Tengah
 | 
                                Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Permanen
 | 
                                Berpotensi menghambat laju proses pemulihan hubungan sosial
 | 
                                Mempercepat Proses Pemulihan Kondisi Hubungan Sosial
 | 
                            
                                                        
                                | 29 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data Rinci Potensi dan Progres Penanganan Konflik Sosial
 | 
                                Pasal 17 Huruf C UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Permanen
 | 
                                "* Berpotensi merusak sumber dan metode intelejen
* Membahayakan Keamanan Negara dan/atau Daerah"
 | 
                                Mempermudah Proses Penanganan/penyelesaian Konflik Sosial
 | 
                            
                                                        
                                | 30 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data dan Informasi Keberadaan Informan dan Personil Intelejen di Kab. Lombok Tengah
 | 
                                Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Sampai dengan terbitnya laporan intelejen
 | 
                                Berpotensi menghambat proses collecting data, quick assesment, dan pengendalian situasi
 | 
                                Mempermudah Collecting data, Quick Assesment, dan Tindakan Pencegahan
 | 
                            
                                                        
                                | 31 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data Kerawanan Bidang Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial-Budaya-Pertahanan dan Keamanan
 | 
                                UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara
 | 
                                1-2 Tahun TMT Laporan Intelejen
 | 
                                Berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak berwenang
 | 
                                Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan dan Lokalisir Dampak Kerawanan
 | 
                            
                                                        
                                | 32 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data dan Informasi Pribadi ASN Lingkup BAKESBANGPOL Kab. Lombok Tengah
 | 
                                Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Permanen
 | 
                                Berpotensi melanggar HAM, personal Dignity, dan Data Keuangan Pribadi
 | 
                                Menjamin Kebebasan Sipil, Keamanan Individu, Keluarga, dan Lingkungan Sosialnya
 | 
                            
                                                        
                                | 33 | 
                                BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | 
                                Data dan Informasi Rancangan Kebijakan Kepegawaian dan Keuangan
 | 
                                Pasal 13 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik
 | 
                                Sampai dengan Terbitnya Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang
 | 
                                Berpotensi Melanggar Sumpah Jabatan untuk Merahasiakan Data/Informasi yang Sifatnya Belum Menjadi Keputusan dan/atau Ketetapan Pejabat yang Berwenang
 | 
                                Mempermudah Proses Pengambilan Kebijakan
 | 
                            
                                                        
                                | 34 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                "Daftar Penggunaan Anggaran 
(DPA)"
 | 
                                - | 
                                Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang
 | 
                                Meskipun dibukan pelaksanaan anggaran surat ditetapkan dengan Perda/Perbup konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat dapat melindungi kepentingan yanglebih besardaripada membukannya.
 | 
                                Jika terjadi perubahan anggaran akibat adanya perubahan kebijakan anggaran maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
 | 
                            
                                                        
                                | 35 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Laporan Surat Pertanggunjawaban Keuangan 
 | 
                                - | 
                                Setelah dilakukan audit oleh Pejabat yang berwenang 
 | 
                                Jika dokumen laporan pertanggungjawaban disampikan kepada publik dan belum dilakukan audit oleh pejabat berwenang sebagai validasi dikhawatirkan konsekuensi yang timbul adalah terganggunya kinerja OPD yang bersangkutan
 | 
                                Laporan keuangan adalah merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai LKPJ Bupati, Wakil Bupadai kepada DPRD sehingga perlu dikakukan verifikasi untuk validitias oleh pejabat yang berwenang sebelum disampaikan sebagai LKPJ
 | 
                            
                                                        
                                | 36 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data Pribadi Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data | 
                            
                                                        
                                | 37 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data pribadi peserta didik
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                            
                                                        
                                | 38 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data pribadi guru
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                            
                                                        
                                | 39 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data pribadi tenaga kependidikan
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                            
                                                        
                                | 40 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data pribadi penerima bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                            
                                                        
                                | 41 | 
                                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | 
                                Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan
 | 
                                "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbud Ristek No. 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi"
 | 
                                Tidak terbatas
 | 
                                Rawan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                                Melindungi data pribadi dari penyalagunaan dat yang dapat merugikan pemilik data
 | 
                            
                                                        
                                | 42 | 
                                DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 
                                DPA Tahun Anggaran 2023 dan 2024 | 
                                Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim  | 
                                Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah | 
                            
                                                        
                                | 43 | 
                                DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 
                                SPP, SPM, dan SP2D Tahun Anggaran 2023 dan 2024 | 
                                Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim  | 
                                Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah | 
                            
                                                        
                                | 44 | 
                                DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 
                                SPJ Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2023 dan 2024 | 
                                Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim  | 
                                Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah | 
                            
                                                        
                                | 45 | 
                                DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 
                                SK PA/KPA/PPK/Bendahara Dana Olahraga Tahun Anggaran 2023 dan 2024 | 
                                Surat Kepolisan Resort Lombok Tengah Nomor : B/1109/Res 3.5/V/2025/Reskrim  | 
                                Sampai selesainya proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Menghambat kegiatan proses di Polres Lombok Tengah | 
                                Akan memperlancar proses di kepolisan Resort Lombok Tengah | 
                            
                                                        
                                | 46 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                DAFTAR NOMINATIF PENGADAAN 
TANAH  | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf h: 
informasi pribadi - Pasal 17 huruf j: 
berpotensi menimbulkan 
konflik sosial | 
                                10 tahun sejak data tidak lagi 
digunakan untuk proses pengadaan 
tanah  | 
                                Dapat menimbulkan 
kecemburuan, gugatan 
dari masyarakat, atau 
konflik horizontal antara 
warga | 
                                Melindungi identitas 
dan hak subjek hukum, 
menjaga stabilitas 
sosial  | 
                            
                                                        
                                | 47 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                PROFIL APPRAISAL PENGADAAN 
TANAH | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf d: 
informasi yang dapat 
menghambat proses 
penegakan hukum - Pasal 17 huruf f: dapat 
membahayakan posisi 
tawar dalam negosiasi | 
                                5 tahun atau sampai seluruh proses 
pengadaan selesai dan ditutup | 
                                Informasi nilai tanah 
dapat digunakan untuk 
manipulasi, tekanan 
terhadap pihak 
appraisal, atau korupsi  | 
                                Menjaga independensi 
dan obyektivitas tim 
penilai (appraisal), 
menghindari intervensi  | 
                            
                                                        
                                | 48 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                KONTRAK APPRAISAL PENGADAAN 
TANAH | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf b: 
menghambat proses 
penyelidikan - Pasal 17 huruf e: dapat 
menguntungkan pelaku 
usaha tertentu  | 
                                5 tahun sejak kontrak berakhir | 
                                Rawan digunakan oleh 
pihak tidak 
berkepentingan untuk 
memanipulasi proses 
atau memunculkan 
persaingan usaha tidak 
sehat  | 
                                Menjaga integritas 
proses pengadaan jasa 
appraisal | 
                            
                                                        
                                | 49 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                DATA KTP PEMILIK LAHAN  | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf h: 
informasi pribadi 
seseorang yang bersifat 
rahasia  | 
                                10 tahun atau selama lahan masih 
dalam proses transaksi 
 | 
                                Penyalahgunaan data 
pribadi (identity theft), 
intimidasi terhadap 
pemilik lahan, penipuan | 
                                Melindungi hak privasi 
dan keamanan pemilik 
lahan | 
                            
                                                        
                                | 50 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                PETA BIDANG LAHAN | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf h 
dan j | 
                                10 tahun atau hingga informasi 
dipublikasikan melalui jalur resmi 
seperti BPN  | 
                                Menimbulkan 
prasangka publik, 
tekanan terhadap tim 
verifikasi, atau klaim 
palsu oleh pihak yang 
belum diverifikasi | 
                                Menjamin proses 
verifikasi berlangsung 
objektif dan adil | 
                            
                                                        
                                | 51 | 
                                DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | 
                                DATA DAFTAR USULAN PENERIMA 
BANTUAN PENANGAN RUMAH | 
                                - UU KIP Pasal 17 huruf c: 
informasi yang dapat 
menghambat proses 
penyelesaian sengketa - Pasal 17 huruf j  | 
                                Sampai daftar final ditetapkan dan 
diumumkan secara resmi | 
                                Menimbulkan 
prasangka publik, 
tekanan terhadap tim 
verifikasi, atau klaim 
palsu oleh pihak yang 
belum diverifikasi  | 
                                Menjamin proses 
verifikasi berlangsung 
objektif dan adil | 
                            
                                                        
                                | 52 | 
                                DINAS SOSIAL | 
                                DTKS/DTSEN | 
                                Permensos 73/Huk/2024
Permensos 3 Tahun 2025 | 
                                Tidak dibatasi | 
                                Dapat mengungkap rahasia pribadi antara lain
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga 
- Riwayat dan kondisi perawatan dan pengobatan kesehatan fisik
- Kondisi keuangan | 
                                Melindungi kepentingan yang lebih besar terkait sosial ekonomi masyarakat | 
                            
                                                        
                                | 53 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Strategi pengingkatan pajak daerah (draft kebijakan, simulasi tarif, dll) | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf b | 
                                Hingga kebijakan disahkan | 
                                Melemahkan efektivitas strategi karena informasi bocor sebelum waktunya | 
                                efektivitas strategi dapat ditingkatkan | 
                            
                                                        
                                | 54 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Analisis resiko fiskal dan perpajakan daerah | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf a dan b | 
                                10 tahun atau sampai dokumen dipublikasikan | 
                                Dapat digunakan untuk menyerang kebijakan tertentu secara politis | 
                                Meminimalisir adanya penyalahgunanaan kebijakan tertentu secara politis | 
                            
                                                        
                                | 55 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Data wajib pajak badan (NPWPD, omzet, aset, nilai transaksi) | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf b | 
                                Permanen selama data bersifat rahasia | 
                                Melanggar rahasia usaha, rawan pencurian data atau penyalahgunaan | 
                                Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data  | 
                            
                                                        
                                | 56 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Rencana audit pajak terhadap WP tertentu | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf a dan c | 
                                Hingga proses audit selesai | 
                                WP bisa menghindar atau merekayasa laporan pajak | 
                                Laporan pajak dapat dimaksimalkan | 
                            
                                                        
                                | 57 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Jadwal dan target pengawasan pemungutan pajak | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf a dan c | 
                                Hingga pelaksanaan selesai | 
                                Bisa menimbulkan tekanan eksternal atau sabotase oleh oknum WP | 
                                Laporan pajak dapat dimaksimalkan | 
                            
                                                        
                                | 58 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Identitas pribadi WP (NIK, alamat, NOP, NJOP, dsb) | 
                                UU KIP Pasal 17 huru h, UU Perlindungan Data Pribadi | 
                                Permanen | 
                                Melanggar privasi, rawan penyalahgunaan identitas | 
                                Merahasiakan usaha dan terhindar dari penyalahgunaan data  | 
                            
                                                        
                                | 59 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Riwayat pembayaran dan tunggakan WP perorangan | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf h | 
                                Permanen | 
                                Menimbulkan stigma sosial bisa digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu | 
                                Merahasiakan data transaksi WP | 
                            
                                                        
                                | 60 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Pengaduan masyarakat terkait perpajakan yang memuat identitas pelapor | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf g, UU Perlindungan Saksi dan Korban | 
                                10 tahun atau sesuai kebijakan | 
                                Bisa membahayakan pelapor (retaliasi atau tekanan sosial/politik) | 
                                Merahasiakan data WP/masyarakat yang melapor | 
                            
                                                        
                                | 61 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Hasil audit internal/eksternal Bapenda sebelum final | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf b dan c | 
                                Hingga diumumkan resmi | 
                                Jika belum final, bisa menyebabkan kesalahpahaman publik | 
                                Melakukan finalisasi hasil audit | 
                            
                                                        
                                | 62 | 
                                BADAN PENDAPATAN DAERAH | 
                                Hasil pemeriksaan khusus dugaan pelanggaran pajak | 
                                UU KIP Pasal 17 huruf c | 
                                Hingga final | 
                                Dapat mencemarkan nama WP yang belum terbukti bersalah (azas praduga tak bersalah) | 
                                Merahsiakan data WP dilakukan pemeriksaan | 
                            
                                                        
                                | 63 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Pengaduan Masyarakat :
a.	Identitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai;
b.	Dokumen pengaduan masyarakat
 | 
                                a.	UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a
b.	Permenpan No PER/04/M.PAN/03/200
8 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
c.	Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/200
8 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
 | 
                                a.	Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan ijin Bupati
b.	Atas
persetujuan yang bersangkutan
c.	Sampai proses pengaduan selesai
 | 
                                a.	Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak
b.	Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM)
c. Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran
hukum
 | 
                                a.	Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan
b.	Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM
c.	Masyarakat tidak
ragu melaporkan dugaan
pelanggaran kode etik profesi | 
                            
                                                        
                                | 64 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Identitas para pihak 
yang bersengketa
b. Dokumen penyelesaian 
perselisihan hubungan 
industrial | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP, Pasal 17 huruf 
a, c dan h
b. UU No. 13 Tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan
c. UU No. 2 Tahun 2004 
tentang Penyelesaian 
Perselisihan Hubungan 
Industrial | 
                                Permanen | 
                                Dapat menghambat 
proses penyelesaian 
perselisihan | 
                                a. Melindungi rahasia
masing- masing 
pihak yang 
berselisih
b. Menjaga rahasia 
perusahaan dan 
menciptakan 
ketenangan 
berusaha
c. Menjaga persaingan
usaha
tidak sehat | 
                            
                                                        
                                | 65 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Jadwal/agenda 
penegakan Perda | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP, Pasal 17 huruf 
a dan i | 
                                Sampai dengan 
selesainya proses 
penegakan Perda | 
                                a. Dapat menghambat 
proses penegakan 
Perda
b. Menyebabkan 
bocornya informasi
rencana penegakan 
Perda
c. Membahayakan 
petugas penegakan
Perda. | 
                                Menjaga independensi 
proses penegakan Perda | 
                            
                                                        
                                | 66 | 
                                PPID UTAMA | 
                                b. Identitas para pelanggar | 
                                b.UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
KIP, Pasal 17 huruf a dan h | 
                                Permanen | 
                                d. Berpotensi 
terjadinya 
pemerasan oleh 
oknum kepada 
pelanggar Perda
e. Menghambat proses 
penegakan Perda
f. Berpotensi 
melanggar Hak 
Asasi Manusia
dari pelanggar | 
                                Membantu kelancaran 
proses penegakan hukum | 
                            
                                                        
                                | 67 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Inovasi yang dilindungi Hak Atas 
Kekayaan Intelektual | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
KIP, Pasal 17 huruf b | 
                                Sampai inovasi 
tersebut menjadi 
informasi yang bisa
dipublikasikan | 
                                Mengganggu kepentingan 
perlindungan kekayaan
intelektual | 
                                Melindungi kekayaan
intelektual | 
                            
                                                        
                                | 68 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Struktur skala upah 
perusahaan
b. Data privat perusahaan
c. Rincian nilai produksi dan 
pemasaran perusahaan
d. Data UMKM Kabupaten 
Lombok Tengah | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP, Pasal 17 huruf 
b
b.Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia 
Dagang | 
                                a. Tidak terbatas
b.Informasi ini hanya 
boleh diberikan 
kepada instansi 
yang berwenang | 
                                a. Membawa informasi
rahasia perusahaan
b.Dapat menimbulkan 
persaingan usaha 
yang tidak sehat
c. Untuk menghindari 
penyalahgunaan
data | 
                                a. Menjaga 
kerahasiaan 
perusahaan
b.Menjaga iklim 
usaha industri 
agar kondusif
c. Melindungi 
persaingan usaha
tidak sehat | 
                            
                                                        
                                | 69 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen rekomendasi perijinan | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP, Pasal 17 huruf
b dan h
b.Peraturan Bupati Lombok 
Tengah
33.1 Tahun 2015 tentang 
Perubahan atas Peraturan 
Bupati Lombok Tengah
Nomor 24.10 Tahun
2014 tentang Kewenangan Penyelenggara Perijinan | 
                                a. Selama
dokumen masih 
berlaku
b. Informasi ini hanya 
boleh diberikan
kepada instansi 
yang berwenang | 
                                Dapat menghambat
proses penerbitan 
rekomendasi ijin | 
                                Menjaga
independensi dan 
obyektivitas proses penerbitan 
rekomendasi ijin. | 
                            
                                                        
                                | 70 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data Materiil Sandi | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
Tentang KIP Pasal 17 huruf 
b, c
b.Perka Lembaga Sandi 
Negara No. 9 Tahun 2009 
Pedoman Penyusunan 
Standar Operasional dan 
Prosedur di Lembaga 
Sandi Negara
c. PERKI No. 1 Tahun 
2017 Tentang 
Pengklasifikasian 
Informasi Publik
d.Perka Lembaga Sandi 
Negara No. 7 Tahun 2013
Tentang Pedoman 
Pembinaan Materiil Sandi di 
Instansi Pemerintah | 
                                30 th/selama 
jangka waktu yang
ditetapkan | 
                                Membahayakan 
pertahanan dan 
keamanan negara | 
                                Menjaga pertahanan dan 
keamanan Negara | 
                            
                                                        
                                | 71 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data Alat Pendudukung Utama 
Persandian | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf c
b. Perka Lembaga Sandi Negara 
No. 19 Tahun 2015 Tentang 
Alat Pendukung Utama 
Persandian
c. PERKI No.1 Tahun 2017 
Tentang Pengklasifikasian 
Informasi Publik | 
                                30 th/selama jangka 
waktu yang
ditetapkan | 
                                Membahayakan
pertahanan dan 
keamanan negara | 
                                Menjaga pertahanan dan
keamanan Negara | 
                            
                                                        
                                | 72 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Kode akses elektronik 
aplikasi
b. Sistem Keamanan 
Informasi
c. Bandwidth Management | 
                                . UU No. 14 Th 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf b, 
c, i, dan j
b. UU No. 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik Pasal 
1 angka 6 | 
                                Selama kode masih 
digunakan | 
                                a. Penyalahgunaan 
oleh pihak lain
b. Penyalahgunaan oleh 
pihak lain dan dapat 
menimbulkan potensi 
kerugian investasi 
kepentingan 
umum/merugikan 
keuangan negara
c. Mengganggu 
kepentingan 
perlindungan
kekayaan 
intelektual | 
                                a. Menjaga 
keamanan data 
yang bersifat 
rahasia
b.Menjaga keamanan 
data base dan
terjaga dari potensi 
kerugian | 
                            
                                                        
                                | 73 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Internet protocol/IP address private | 
                                a. UU No 14 Th 2008
Tentang KIP Pasal 17 huruf c, 
i, dan j
b. UU No. 19 Tahun 2016 
tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008
tentang informasi dan 
transaksi elektronik pasal 30
 | 
                                Selama masih 
digunakan/berlak u | 
                                a. Dapat mengganggu 
perlindungan hak atas 
kekayaan intelektual 
dan data pribadi
b. Merugikan 
keamanan, 
keselamatan, 
kerugian negara
dan disintegrasi 
bangsa | 
                                a. Melindungi hak 
atas kekayaan 
intelektual
b.Menjaga 
keamanan, keselamatan, 
kerugian negara 
dan disintegrasi 
bangsa | 
                            
                                                        
                                | 74 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Data perangkat jaringan dan 
server
b.Data topologi jaringan
c. Data sistem keamanan 
jaringan
d.Source code aplikasi
e. Data dokumen desain 
sistem aplikasi
f. Data frekuensi pada 
setiap site yang 
dimanfaatkan
g. Database aplikasi sistem  | 
                                a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, 
dan j
b.UU No. 19 Tahun 2016 
tentang Perubahan Atas UU 
No 11 Th 2008
tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik pasal 25 | 
                                Selama masih 
digunakan | 
                                Merugikan keamanan, 
keselamatan, kerugian
negara dan disintegrasi 
bangsa | 
                                Menjaga keamanan, 
keselamatan, kerugian
negara dan disintegrasi 
bangsa | 
                            
                                                        
                                | 75 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Username dan Password Aplikasi 
Internal OPD Pemda | 
                                UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi pasal 22 | 
                                Selama masih 
digunakan | 
                                Penyalahgunaan oleh
pihak lain yang tidak 
bertanggungjawab | 
                                Menjaga keamanan data 
dan informasi yang 
tersimpan dalam setiap
aplikasi | 
                            
                                                        
                                | 76 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data potensi dan penanganan
konflik sosial masyarakat | 
                                a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf c
b.UU No. 3 Tahun 2002 
tentang Pertahanan Negara | 
                                Permamen | 
                                a. Dapat merusak 
sumber-sumber dan 
metode intelejen
b.Dapat membahayakan 
keamanan negara | 
                                a. Menjaga sumbersumber dan metode 
intelejen
b.Dapat membahayakan 
keamanan negara | 
                            
                                                        
                                | 77 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Data base kependudukan
b.Data pencari kerja (AK II)
c. Data pribadi transmigran
d.Data pribadi siswa
e. Data penghuni dan 
pemanfaatan rumah 
susun sewa
f. Data pribadi pelaku 
usaha
g. Data debitur dana 
bergulir
h.Data pribadi pemohon ijin | 
                                UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h | 
                                a. Permanen
b.Mendapat ijin 
dari yang 
bersangkutan
c. Dikecualikan 
untuk seterusnya 
(kecuali atas 
permintaan pihak 
berwajib/huku m) | 
                                Dapat mengungkap data
rahasia pribadi yang 
bersangkutan | 
                                Melindungi data rahasia
pribadi yang bersangkutan | 
                            
                                                        
                                | 78 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data bekas tahanan politik Gerakan 
30 September/Partai Komunis 
Indonesia | 
                                a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b.UU No. 24 Tahun 2013 
tentang Administrasi 
Kependudukan
c. Instruksi Menteri Dalam 
Negeri No. 32 Tahun 1981 
tentang Pembinaan dan 
Pengawasan Bekas Tahanan 
dan Bekas Narapidana 
Gerakan 30 S/ Partai 
Komunis Indonesia | 
                                Permanen | 
                                a. Penyalahgunaan 
NIK
b.Dapat memicu 
konflik antar 
masyarakat
c. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi 
yang bersangkutan
d.Dapat memunculkan
stigma negatif di 
masyarakat | 
                                a. Menghindari 
konflik antar 
masyarakat
b.Melindungi data 
rahasia pribadi 
yang bersangkutan
c. Melindungi harkat 
martabat yang 
bersangkutan
d.Melindungi dari 
penyalahgunaan
data informasi pribadi 
yang bersangkutan | 
                            
                                                        
                                | 79 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Identitas eks tahanan politik dan
narapidana politik | 
                                a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b.UU No. 12 Tahun 1995 
tentang Lembaga 
Pemasyarakatan | 
                                Permanen | 
                                Dapat mengungkap data
rahasia pribadi yang 
bersangkutan | 
                                Melindungi data rahasia
pribadi yang bersangkutan | 
                            
                                                        
                                | 80 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Nama dan alamat data Penyandang 
Masalah Kesejahteraan Sosial yang 
ada di masyarakat | 
                                a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b. UU No.39 Tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 13 Th2011
penanganan fakir miskin.
d. Permensos No 8 Tahun 2012 
tentang Pedoman Pendataan 
Dan Pengelolaan Data 
PMKS dan PSKS Pasal 17 
Ayat 2 | 
                                Kecuali ada 
permintaan 
khusus 
(penelitian, 
penegakan 
hukum) | 
                                Mengungkapkan data
pribadi yang bersifat 
rahasia | 
                                Melindungi dari stigma
negatif dan diskriminasi | 
                            
                                                        
                                | 81 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data pribadi penderita HIV/AIDS
dan penyakit pandemik (nama 
dan alamat) | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP Pasal 17 Huruf 
h
b.UU No. 39 Tahun 1999 
tentang Hak Asasi
Manusia
c. UU No. 36 Tahun 2009 tentang 
Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten 
Lombok Tengah No. ....
Tahun ...... tentang 
Penanggulangan HIV dan 
AIDS Pasal 7 huruf c dan 
pasal 8 huruf b | 
                                Apabila mendapat 
persetujuan yang 
bersangkutan dan 
kepentingan khusus | 
                                Mengungkap data pribadi
yang bersifat rahasia | 
                                Melindungi data pribadi
pasien yang bersifat 
rahasia | 
                            
                                                        
                                | 82 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data dan identitas korban 
kekerasan perempuan dan anak | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP Pasal 17 Huruf 
h
b.UU No. 23 tahun 2004 
tentang Penghapusan 
Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga
c. UU No. 35 Tahun 2002 
tentang Perlindungan Anak | 
                                Dikecualikan untuk 
seterusnya (kecuali 
atas permintaan pihak 
berwajib/hukum) | 
                                Rahasia pribadi 
individu | 
                                Melindungi korban | 
                            
                                                        
                                | 83 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Hasil Test Pemeriksaan 
Kesehatan Calon Jemaah Haji | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP Pasal 17 Huruf 
h
b. UU No.99 Tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia
c. Permenkes 269 / Menkes 
/ PER / III / 2008 tentang 
Rekam Medis
d. UU No. 13 Tahun 2008 
tentang penyelenggaraan
ibadah haji
e. Permenkes No. 15 
Tahun 2016 tentang 
Isthitoah Kesehatan 
Jemaah Haji | 
                                Apabila mendapat 
persetujuan yang 
bersangkutan | 
                                Mengungkap data pribadi
yang bersifat rahasia | 
                                Melindungi dari 
penyalahgunaan 
data/informasi yang 
bersangkutan | 
                            
                                                        
                                | 84 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data wajib pajak | 
                                a. UU No 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf h dan i
b. Peraturan Menteri Dalam 
Negeri No. 13 Tahun 2006 
tentang Transparansi 
Pengelolaan Keuangan 
Daerah
c. UU No. 6 Tahun 1983 
tentang Ketentuan Umum 
dan Tata Cara Perpajakan 
sebagaimana telah diubah 
dengan UU No. 16 Tahun 
2010 | 
                                Apabila mendapat 
persetujuan dari yang 
bersangkutan | 
                                a. Penyalahgunaan 
oleh pihak lain
b.Mengungkap data 
pribadi wajib pajak | 
                                a. Menghindari 
tindakan yang tidak
procedural
b. Pengamanan 
asset
c. Melindungi data 
pribadi | 
                            
                                                        
                                | 85 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Informasi yang diketahui atau 
diberikan oleh wajib pajak dalam 
rangka jabatan
/pekerjaan untuk menjalankan
perundang- undangan pajak daerah | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf h
b. UU No. 28 Tahun 2009 
tentang Pajak Daerah dan 
Retribusi Daerah Pasal 172 
ayat (1) | 
                                Dikecualikan untuk 
seterusnya (kecuali 
atas permintaan pihak 
berwajib/hukum) | 
                                Pelanggaran kerahasiaan 
wajib pajak dengan 
sanksi pidana kurungan 
paling lama 1 (satu) 
tahun dan denda 
maksimal Rp.4.000.000, | 
                                Kerahasiaan wajib pajak 
terjaga | 
                            
                                                        
                                | 86 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Kode Personal Identification 
Number (PIN) Rekening Bank | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf h
b. UU No. 11 Tahun 2008 
tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik Pasal 
1 angka 6 | 
                                Selama kode masih 
digunakan | 
                                Penyalahgunaan oleh 
pihak lain | 
                                Menjaga keamanan 
rekening Bank | 
                            
                                                        
                                | 87 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data deposito | 
                                UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pasal 172 ayat (1) | 
                                Permanen | 
                                Kinerja penyerapan 
belanja daerah 
dianggap kurang bagus | 
                                Dapat memanfaatkan
uang daerah yang belum 
dipergunakan (idle cash) 
untuk meningkatkan
PAD | 
                            
                                                        
                                | 88 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data privat perusahaan, Lembaga 
Pelatihan Kerja, Lembaga
Keterampilan dan Pelatihan | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf h | 
                                a. Permanen
b.Atas perintah 
pengadilan | 
                                Dapat mengungkap data 
privat badan hukum yang 
bersangkutan | 
                                Melindungi data privat
badan hukum yang 
bersangkutan | 
                            
                                                        
                                | 89 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Data pribadi Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
b.Data pribadi Bantuan Sosial Pangan
c. Data pribadi Data Bantuan 
Sosial Tunai
d.Data pribadi Peserta 
Bayar Iuran JKN dan 
APBD
e. Data pribadi penerima PKH
f. Data pribadi penerima 
sastra | 
                                a. UU No 14 Th 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
b. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No.13 Th 2011
penanganan fakir miskin
d. Permensos No 8 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan 
dan Pengelolaan Data PMKS 
dan PSKS Pasal 17 Ayat 2 | 
                                a. Kecuali 
apabila 
mendapat 
persetujuan
yang bersangkutan
b. Kecuali pihak 
yang 
berkepentinga n 
dalam rangka 
penyelenggara an 
kesejahteraan 
sosial sesuai 
dengan ketentuan 
peraturan
perundangundangan | 
                                Mengungkap data pribadi
pasien yang bersifat 
rahasia | 
                                a. Melindungi data 
pribadi yang 
bersifat rahasia
b. Melindungi klien 
dari tindakan diskriminasi dan stigma 
negatif | 
                            
                                                        
                                | 90 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Wajah tersanka/pelanggar 
penyakit masyarakat (WTS, 
pengemis, dan lain-lain) | 
                                UU No 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
pasal 17 huruf h | 
                                Tidak terbatas | 
                                a. Dapat merugikan 
proses penyusunan 
kebijakan
b.Dapat mengungkap 
informasi yang 
menurut undangundang lainnya 
dirahasiakan/dan atau 
tidak boleh diungkap | 
                                a. Menjaga agar 
proses penyusunan 
kebijakan tidak 
terhambat
b. Menjaga informasi 
yang menurut 
undang-undang 
lainnya 
dirahasiakan
dan/atau tidak boleh 
diungkap. | 
                            
                                                        
                                | 91 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data rekam medis pasien rumah 
sakit/Puskesmas termasuk nomor
registrasi rekam medis | 
                                a. UU No 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik pasal 17 
huruf h dan huruf i
b.UU No 29 Tahun 2004 tentang 
Praktek Kedokteran pasal 47
ayat (2)
c. UU No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 57 ayat (1)
d. UU No 44 Tahun 2009 tentang 
Rumah Sakit Pasal 32 huruf i 
tentang Hak Pasien | 
                                Sampai dengan 
dibuka oleh pihakpihak yang berhak 
atas informasi rekam 
medis berdasarkan 
Peraturan 
Perundangundangan | 
                                a. Mengungkap 
rahasia pribadi 
terkait kondisi 
kesehatan dan fisik seseorang
b. Data dapat 
dimanipulasi, 
dipalsukan atau 
disalahgunakan untuk 
tujuan kejahatan | 
                                a. Melindungi 
rahasia pribadi 
terkait kondisi 
kesehatan dan fisik seseorang 
yang dilindungi 
undang-undang
b. Melindungi/ 
mengamankan data 
dari manipulasi, 
pemalsuan atau 
penyalahgunaan untuk 
tujuan
kejahatan | 
                            
                                                        
                                | 92 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Hasil audit medik pada sarana 
Kesehatan | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik pasal 6 ayat 
(3) huruf d, pasal 17 huruf h 
dan huruf i
b.UU No. 29 Tahun 2004 
tentang Praktek Kedokteran
pasal 9 ayat
(2) dan pasal 74.
c. Permenkes 755 Tahun 
2011 Tentang 
Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit | 
                                Sampai dengan 
diperlukan untuk
keperluan proses 
hukum oleh aparat 
hukum dan 
pengadilan | 
                                a. Citra rumah sakit 
menjadi menurun 
karena kasus yang 
terkait dengan 
insiden keselamatan 
pasien
b.Dapat 
mengungkap 
rahasia pribadi 
pasien | 
                                a. Membantu Badan 
Publik dalam 
mencapai 
keberhasilan 
pelaksanaan 
kebijakan serta 
sebagai bahan 
evaluasi dalam 
meningkatkan 
keselamatan pasien 
agar peristiwa serupa 
tidak terulang 
kembali
b.Melindungi 
rahasia pribadi
pasien | 
                            
                                                        
                                | 93 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Hasil audit terkait dengan medical 
error | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik pasal 17 
hurufi
b.UU No. 3 Tahun 2005 
tentang Keolahragaan
c. UU No. 5 Tahun 1997 
tentang Psikotropika,
Pasal 33 dan Pasal 34
d.UU No. 35 Tahun 2009 
tentang Narkotika Pasal 14
e. UU No. 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan Pasal 98 | 
                                Sampai ada 
persetujuan 
tertulis dari 
pasien | 
                                Dapat mengungkap 
rahasia pribadi pasien | 
                                Melindungi rahasia 
pribadi pasien | 
                            
                                                        
                                | 94 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Data pribadi hutang pasien pada 
rumah sakit (nama alamat, dan 
jumlah hutang) | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP Pasal 17 huruf 
h angka 3
b. Permenkes 77 tahun 2015 
tentang visum et repertum | 
                                Selamanya kecuali 
pasien yang 
bersangkutan dan 
keluarganya | 
                                Mengungkap rahasia dan 
kondisi keuangan 
seseorang | 
                                Melindungi rahasia dan 
kondisi keuangan
seseorang | 
                            
                                                        
                                | 95 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Identitas subyek penelitian 
dalam rangka pengembangan 
kesehatan | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik pasal 17 
huruf h dan huruf i
b.UU No. 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan pasal 57
ayat (1) | 
                                Sampai ada 
persetujuan tertulis 
dari subyek penelitian 
yang bersangkutan | 
                                Dapat mengungkap 
rahasia pribadi pasien | 
                                Melindungi rahasia 
pribadi pasien | 
                            
                                                        
                                | 96 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Rahasia kedokteran, yaitu 
penemuan dokter dalam rangka 
pengobatan dan dicatat dalam
rekam medis | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik pasal 6 ayat 
(3) huruf d, pasal 17 huruf h 
dan huruf i
b.UU No. 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan pasal 57 
ayat (1) | 
                                Sampai ada 
persetujuan tertulis
dari pasien | 
                                a. Melanggar rahasia 
jabatan
b.Dapat 
mengungkap 
rahasia pribadi 
pasien | 
                                Melindungi rahasia 
pribadi pasien | 
                            
                                                        
                                | 97 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Data kematian ibu, bayi,dan 
potensi KLB yang belum di
audit tim ahli
b.Riwayat, kondisi dan 
perawatan, pengobatan 
kesehatan fisik dan psikis 
seseorang
c. Hasil uji laboratorium di 
bidang kesehatan | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik 
pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 
huruf h | 
                                a. Permanen
b.Mendapatkan 
ijin dari yang 
bersangkutan
c. Mengikuti Jadwal
Retensi Arsip | 
                                a. Dapat mengungkap
data pribadi pasien 
yang bersifat rahasia
b. Penyalahgunaan 
oleh pihak lain | 
                                Melindungi data pribadi
yang bersifat rahasia | 
                            
                                                        
                                | 98 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen Kepegawaian :
a. Data pribadi pelamar 
umum Calon Pegawai 
Negeri Sipil
b.Data pribadi pegawai 
Non-PNS
c. Biodata pegawai yang terdiri
dari NIK, tanggal lahir, NIP, 
no telpon, alamat, data 
riwayat
keluarga pegawai, NPWP dan No kepeser | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang KIP Pasal 17 huruf 
h dan i
b.UU No. 5 Tahun 2014 
Tentang Aparatur Sipil 
Negara
c. PP No. 53 Tahun 2010 
Tentang Disiplin Pegawai 
Negeri Sipil
d.PP No. 11 Tahun 2017 
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
e. PP No. 17 Tahun 2020 
tentang Perubahan PP 11 
tahun 2017
f. PP No 46 Tahun 2011 
tentang Penilaian Prestasi 
Kerja Pegawai Negeri Sipil
g. Peraturan Presiden No. 30 
Tahun 2019 tentang 
Penilaian Kinerja Pegawai 
Negeri Sipil | 
                                Selama menjadi 
Pegawai | 
                                a. Dapat 
mengungkap 
rahasia pribadi 
pegawai
b.Dapat menghambat 
proses penegakan 
hukum
c. Dapat 
menghambat 
proses 
penyusunan
kebijakan | 
                                a. Melindungi data 
pribadi pegawai 
yang bersifat 
rahasia
b.Membantu kelancaran
proses penegakan
hukum mengamankan 
proses penyusunan 
kebijakan | 
                            
                                                        
                                | 99 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen proses pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian 
PNS dalam dan dari jabatan 
struktural, fungsional tertentu dan 
fungsional umum, kepala sekolah | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 huruf 
h, i dan j
b. UU No. 5 Tahun 2014 
tentang Aparatur Sipil 
Negara
c. PP No. 11 Tahun 2017 
tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020 
tentang Perubahan PP 11 
tahun 2017 | 
                                Sampai dengan 
terbitnya SK | 
                                Mengganggu proses 
pengambilan keputusan | 
                                a. Mengamankan 
atau 
memperlancar 
proses 
penyusunan 
keputusan
b.Menjaga suasana 
kondusif 
dilingkungan kerja
c. Menghindari tindakan 
oknum yang tidak 
bertanggungjawab dan 
penyalahgunaan
wewenang | 
                            
                                                        
                                | 100 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen Sidang Tim 
Pertimbangan Penilaian Kinerja 
Pegawai | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 huruf 
h, i dan j
b. UU No. 5 Tahun 2014 
tentang Aparatur Sipil 
Negara
c. PP No. 11 Tahun 2017 
tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020 
tentang Perubahan PP 11 
tahun 2017 | 
                                Menyesuaikan 
jadwal retensi 
arsip | 
                                Dapat menghambat 
proses pemindahan dan 
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil 
dalam jabatan struktural
 | 
                                a. Mengamankan 
atau 
memperlancar proses penyusunan 
keputusan
b. Menjaga suasana 
kondusif 
dilingkungan kerja
c. Menghindari tindakan 
oknum yang tidak 
bertanggungjawab dan 
penyalahgunaan
wewenang | 
                            
                                                        
                                | 101 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Hasil pembinaan 
perkawinan dan 
perceraian
b.Ijin perceraian Pegawai 
Negeri Sipil | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 huruf 
h, i dan j
b.PP No. 45 Tahun 1990 
tentang Perubahan Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 
10 Tahun 1983 tentang Izin 
Perkawinan dan Perceraian 
Bagi Pegawai Negeri Sipil | 
                                Sampai dengan 
empat tahun setelah 
yang bersangkutan 
berhenti menjadi 
pegawai | 
                                a. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi 
Pegawai Negeri Sipil
b.Berpotensi 
munculnya distorsi 
informasi dan bisa 
menimbulkan
fitnah | 
                                a. Melindungi data 
pribadi Pegawai 
Negeri Sipil yang 
bersifat rahasia
b.Menjaga 
obyektifitas 
putusan ijin | 
                            
                                                        
                                | 102 | 
                                PPID UTAMA | 
                                a. Penilaian sasaran kinerja 
pegawai, buku catatan 
penilaian perilaku dan 
penilaian prestasi Pegawai 
Negeri Sipil
b.Identitas PNS yang
melanggar disiplin dan dijatuhi 
hukuman disiplin | 
                                a. UU No 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 
huruf h, i dan j
b.Peraturan Pemerintah 
Nomor 46 Tahun 2011 
tentang Penilaian Prestasi 
Kerja Pegawai Negeri Sipil | 
                                Sampai dengan 
empat tahun setelah 
yang bersangkutan 
berhenti menjadi 
pegawai | 
                                Dapat mengungkap data
rahasia pribadi Pegawai
Negeri Sipil | 
                                Melindungi data 
pribadi Pegawai 
Negeri Sipil yang 
bersifat rahasia | 
                            
                                                        
                                | 103 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Hasil penilaian ijin mencalonkan
diri menjadi kepala desa | 
                                a. Undang-Undang Nomor 14 
Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi 
Publik Pasal 17 huruf h 
angka 4
b.Peraturan Bupati Nomor 32 
Tahun 2015 tentang Ijin
Pegawai Negeri Sipil yang 
Mencalonkan Diri sebagai 
Kepala Desa | 
                                Menyesuaikan 
jadwal retensi 
arsip | 
                                a. Dapat mengungkap 
data rahasia pribadi 
dan dapat 
dimanfaatkan oknum 
yang tidak 
bertanggungjawab
b.Dapat mengungkap 
rahasia jabatan dan 
rahasia
negara | 
                                a. Melindungi rahasia 
jabatan dan rahasia 
negara
b.Menghindari 
tindakan yang tidak
prosedura | 
                            
                                                        
                                | 104 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen proses mutasi antar 
daerah | 
                                a. UU No 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 
huruf h, i dan j
b. UU No 5 Tahun 2014 
tentang Aparatur Sipil 
Negara
c. PP No 11 Tahun 2017 
tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil
d. PP No. 17 Tahun 2020 
tentang Perubahan PP 11 
tahun 2017 | 
                                Sampai dengan 
diterbitkannya Surat 
Keputusan Penempatan | 
                                Mengungkapkan data 
pribadi pemohon yang 
bersifat rahasia dan 
dapat dimanfaatkan 
oknum yang tidak 
bertanggungjawab | 
                                Menghindari tindakan 
oknum yang tidak 
bertanggungjawab dan 
penyalahgunaan 
wewenang | 
                            
                                                        
                                | 105 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen yang bersifat rahasia 
dengan kode X sangat rahasia 
(SR), Rahasia (R) dan
konfidensial | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf i dan j
b. UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 ayat 
3 huruf 3
c. Peraturan Meteri Dalam 
Negeri No. 54 Tahun 2009 
tentang Tata Naskah Dinas di 
Lingkungan Pemerintah 
Daerah
d. Peraturan Kepala ANRI No. 
2 Tahun 2014 tentang Tata 
Naskah Dinas
e. Peraturan Bupati Lombok 
Tengah No. 28 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas
f. Peraturan Daerah Kabupaten 
Lombok Tengah No. 04
Tahun 2021 tentang 
Penyelenggaraan
Kearsipan. | 
                                Tidak terbatas | 
                                Mengganggu 
kebijakan 
pemerintah / 
pimpinan | 
                                Mendukung kebijakan 
pemerintah / pimpinan | 
                            
                                                        
                                | 106 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Notulen rapat rahasia | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i dan j | 
                                a. UU No. 14
Tahun 2008 
tentang 
Keterbukaan 
Informasi Publik
Pasal 17 huruf h
b.UU No. 11
Tahun 2008 
tentang Informasi
dan
Transaksi Elektronik 
Pasal 1 angka 6 | 
                                Membahayakan 
keamanan | 
                                Melindungi 
informasi rahasia 
yang dilindungi 
undang-undang | 
                            
                                                        
                                | 107 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Nota dinas, memo dan disposisi 
pimpinan | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf i dan j
b. Peraturan Kepala ANRI No. 
2 Tahun 2014 tentang Tata 
Naskah Dinas
c. Peraturan Meteri Dalam 
Negeri No. 54 Tahun 2009 
tentang Tata Naskah Dinas 
di Lingkungan Pemerintah 
Daerah | 
                                Mengikuti jadwal 
retensi arsip | 
                                Dapat mengungkap 
rahasia jabatan dan 
rahasia negara | 
                                a. Melindungi rahasia 
jabatan dan rahasia 
negara
b.Menjaga suasana 
kondusif di 
lingkungan kerja | 
                            
                                                        
                                | 108 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Proses Penetapan Bupati Lombok 
Tengah tentang Peresmian 
Pemberhentian dan Pengangkatan 
Antar Waktu Anggota/Pimpinan 
DPRD | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i | 
                                Sampai dengan 
penerbitan keputusan | 
                                Dapat menghambat 
proses penetapan 
keputusan | 
                                Mengamankan proses
penyusunan kebijakan | 
                            
                                                        
                                | 109 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Keputusan Bupati yang hanya 
berlaku untuk individual | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf h dan i | 
                                Tidak terbatas | 
                                Dapat mengungkap 
rahasia pribadi | 
                                Menjaga kerahasiaan
pribadi | 
                            
                                                        
                                | 110 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Soal ujian di Bidang Kepegawaian | 
                                UU No. 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf i | 
                                a. Melindungi data 
pribadi yang 
bersifat rahasia
b. Menjaga obyektivitas
hasil ujian | 
                                a. Dapat mengungkap
data rahasia pribadi
b.Dapat 
mengganggu
proses dan 
hasil ujian | 
                                a. Melindungi data 
pribadi yang 
bersifat rahasia
b. Menjaga obyektivitas
hasil ujian | 
                            
                                                        
                                | 111 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Laporan Hasil Pemeriksaan | 
                                a. UU No. 14 Tahun 2008 
tentang Keterbukaan 
Informasi Publik Pasal 17 
huruf i
b.Peraturan Menteri Sekretaris
Negara RI No. 5 Tahun 2006 
tentang Petunjuk Pelaksanaan 
Tata Naskah Dinas 
Sekretariat Negara Republik 
Indonesia
c. Peraturan Menteri Dalam 
Negeri No. 52 Tahun 2010 
tentang Pedoman 
Pengawasan 
Penyelenggaraan 
Pemerintah Daerah Tahun 
2011 | 
                                - | 
                                Dapat menimbulkan 
stimatisasi yang tidak 
pas karena perbedaan 
persepsi atas penyataan / 
penilaian antara 
birokrasi dan masyarakat | 
                                Rekomendasi / 
pernyataan yang 
dimuat dalam laporan 
hasil pemeriksaan
dapat lebih efektif dan 
kondusif untuk adanya 
perbaikan sistem tata 
kelola | 
                            
                                                        
                                | 112 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Laporan Keuangan yang terdiri dari 
:
a. Laporan Keuangan Daerah 
(Laporan keuangan yang 
belum di audit, LKJ, LKPJ)
b. Laporan revieu keuangan yang 
belum di audit
c. Dokumen perolehan aset berupa 
tanah | 
                                a. UU No. 14 tahun 2008 
tentang KIP, pasal 17 huruf 
i dan j
b. UU No. 17 Tahun 2003 
tentang Keuangan Negara,
Pasal 31ayat (1)
c. UU No. 15 tahun 2004 
tentang Pemeriksaan 
Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Negara Pasal 19
d. Permenpan No. PER / 04 / 
M.PAN / 03 / 2008
tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern 
Pemerintah
e. Permenpan No. PER / 05 / 
M.PAN / 03 / 2008
Tentang Standar Audit Aparat 
Pengawasan Intern Pemerintah | 
                                a. Sampai menjadi 
Laporan 
Keterangan 
Pertanggungjaw 
aban (LKPJ) 
diterima DPRD
b. Sampai dengan 
terbitnya hasil 
audit
c. Sampai dengan 
terbitnya sertifikat | 
                                a. Berpotensi 
disalahgunakan 
oleh orang yang 
tidak 
berkepentingan
b. Mengganggu 
proses audit | 
                                a. Menjaga 
penyalahgunaan 
dari pihak yang 
tidak 
berkepentingan
b. Membantu 
mencapai 
keberhasilan 
pelaksanaan 
pembangunan
c. Melindungi
penyalahgunaan 
data/informasi | 
                            
                                                        
                                | 113 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Hasil Audit Internal | 
                                UU No 14 tahun 2008 tentang 
KIP, pasal 17 huruf j | 
                                Sampai dengan 
adanya persetujuan | 
                                Dapat mengungkap 
rahasia jabatan dan 
rahasia negara | 
                                Melindungi rahasia 
jabatan dan rahasia negara | 
                            
                                                        
                                | 114 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Proposal penelitian | 
                                UU No 14 tahun 2008 tentang 
KIP, pasal 17 hurufi | 
                                Sampai ada 
persetujuan dari 
yang membuat
proposal | 
                                Menghambat proses 
penelitian | 
                                Memperlancar proses 
penelitian | 
                            
                                                        
                                | 115 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Dokumen pengadaan barang/jasa
pemerintah, terkait :
a. Dokumen perencanaan 
pengadaan barang/jasa dan 
persiapan pengadaan :
- Detail Engineering 
Design (DED)
- Engineering Estimate 
(EE)
- Detail Spesifikasi Teknis
- Rincian Harga Perkiraan
S | 
                                a. UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf b, 
i dan j
b. UU No. 30 Tahun 2000 
tentang Rahasia Dagang
c. Perpres No. 16 tahun 2018 
tentang Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah
d. Perpres No. 12 tahun
2021 tentang 
perubahan Perpres No.16 tahun 2018 
tentang Pengadaan 
Barang/Jasa 
Pemerintah
e. Kepmen PUPR No. 
451/KPTS/M/2017
tentang Daftar Informasi Yang 
Dikecualikan di Kementerian 
PUPR
f. Peraturan Pemerintah No. 61 
Tahun 2010 tentang 
Pelaksanaan UU No. 14 
Tahun 2008 Tentang KIP
g. Peraturan Kepala ANRI No. 
2 Tahun 2014 tentang Tata 
Naskah Dinas
h. Peraturan Meteri Dalam 
Negeri No. 54 Tahun 2009 
tentang Tata Naskah Dinas 
di Lingkungan Pemerintah 
Daerah
i. Perlem LKPP No.07 Tahun 
2018 tentang Pedoman 
Perencanaan Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah
j. Perlem LKPP No.09 
Tahun 2018 tentang
Pedoman pelaksanaan 
pengadaan barang/jasa 
melalui penyedia | 
                                a. Terbuka terbatas
untuk peserta
b.Sampai dengan 
ditetapkan oleh 
yang berwenang
c. Kepentingan 
pemeriksaan 
oleh pejabat 
berwenang | 
                                a. Bertentangan dengan
prinsip- prinsip 
pengadaan dan etika 
pengadaan
b. Dapat menghambat 
proses penyusunan 
kebijakan di 
bidang pengadaan
barang/ jasa
c. Berpotensi 
disalahgunakan 
oleh pihak luar
d. Mengganggu 
kepentingan 
perlindungan hak
atas
kekayaan intelektual
(HKI) dan
persaingan usaha
tidak sehat | 
                                a. Melaksanakan 
pengadaan barang/
jasa sesuai dengan 
prinsip-prinsip 
pengadaan dan 
etika pengadaan
b. Memperlancar proses 
penyusunan 
kebijakan di 
bidang
pengadaan barang/jasa
c. Dapat menjamin 
obyektifitas 
penilaian/evalua si 
penawaran
d. Melindungi dari 
penyalahgunaan 
data/informasi
e. Menjaga suasana 
kondusif dalam 
lingkungan kerja | 
                            
                                                        
                                | 116 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Persediaan farmasi untuk kategori 
obat yang mengandung
psikotropika dan/atau sejenisnya | 
                                UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf j | 
                                Sampai ada 
persetujuan dari 
pejabat yang 
berwenang | 
                                Pengelolaan persediaan
farmasi bisa diketahui
oleh
pihak yang berwenang | 
                                Melindungi rahasia 
pribadi pasien dan citra 
sarana kesehatan | 
                            
                                                        
                                | 117 | 
                                PPID UTAMA | 
                                Berita acara dan laporan hasil 
pemeriksaan sarana pelayanan 
farmasi | 
                                UU No. 14 Th 2008
tentang KIP, Pasal 17 huruf j | 
                                Mengikuti jadwal 
retensi arsip | 
                                Dapat mengungkap data
rahasia pribadi | 
                                Melindungi data 
rahasia pribadi |