Standar Prosedur Biaya Perolehan Informasi Publik

STANDAR HARGA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK

 

Kebijakan mengenai Standar Biaya dalam memperoleh informasi di Kabupaten Lombok Tengah  ditentukan dalam peraturan bupati lombok tengah nomor : 35 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut pada angka Romawi V  yang berbunyi sebagai berikut :

BAB V

AKSES INFORMASI PUBLIK

Pasal  5

Ketentuan mengenai akses Informasi Publik adalah sebagai berikut :

a. Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

b. Informasi Publik  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah  dapat  diperoleh  Pemohon  Informasi  Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.

c. Informasi Publik yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Daerah adalah Informasi Publik yang bersifat rahasia, ketat, dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla

d. Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.