Lewati ke konten utama

Prosedur Penyalahgunaan Wewenang Pejabat

Halaman informasi publik ini dapat dibaca langsung di web tanpa harus mengunduh dokumen tambahan.

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG


Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

CARA PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI SP4N-LAPOR!
https://www.youtube.com/watch?v=pVJlNv0Zgd0


Mulai Pengaduan


Berikut Kontak Kami :

https://ppid.lomboktengahkab.go.id

https://lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-lombok-tengah
email : diskominfo@lomboktengahkab.go.id
telp/fax : 0370655081

Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah

Jln. Raden Puguh Puyung Gedung A Lt. 3 Telp. (0370) 654 091 Kode Pos : 83511

Informasi Publik OPD

DINAS KESEHATAN

Informasi Berkala

Segala Anyar

Informasi Setiap Saat

KANTOR CAMAT PRAYA

Informasi Berkala

Kategori PPID Jumlah Informasi Berdasarkan Kategori

Live
TOTAL KUNJUNGAN
Pantau aktivitas pengunjung PPID secara ringkas dan real-time.
User Online
3
Pengunjung hari ini
247
Hits hari ini
251
Total pengunjung
1,772,955
Logo PPID Lombok Tengah © 2026 PPID Lombok Tengah || Tim Dev Diskominfo