Cek Permohonan Informasi Publik
Daftar Permohonan Ditolak
Tampilan default halaman ini menampilkan permohonan informasi publik yang berstatus ditolak.
| No | Rincian Informasi | Tujuan Permohonan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 66 | Data Panjang Jalan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2015-2020 | Untuk memenuhi syarat data skripsi | Belum mengupload File scan KTP. Mohon untuk mengupload KTP pemohon, dan mengajukan kembali permintaan Dokumen yang dimaksud . |
| 67 | Data jumlah wisatawan dan jumlah hotel Kabupaten Lombok Tengah tahun 2015-2020 | Untuk memenuhi syarat data skripsi | Belum mengupload File scan KTP. Mohon untuk mengupload KTP pemohon, dan mengajukan kembali permintaan Dokumen yang dimaksud . |
| 68 | Data Kependudukan (nama, alamat, pekerjaan, status kawin) penduduk Kabupaten Lombok Tengah | Project/tugas kuliah | Untuk data kependudukan by Name kami tidak bisa memberikannya, kami hanya bisa memberikan data penduduk dalam bentuk angka dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dari kampus. |
| 69 | Dokumen pengumuman Lelang penawaran pengelolaan Aset Daerah Eks Hotel Tastura Kute Lombok dan Kemudian Kontrak Kerjasama Pengelolaan Aset Daerah Eks Hotel Tastura Kuta Lombok | Sebagai bahan kajian untuk Diskusi publik terkait pengelolaan aset Daerah di kabupaten Lombok Tengah | mohon menyertakan nama lengkap dan upload KTP terbaru |
| 70 | daftar tambahan baru peserta jkn/kis buat anak saya yg usianya 2 tahun | penambahan kartu jkn/kis | Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran. a. Syarat dan Cara Pendaftaran: 1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS. 2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. Sumber Informasi: Buku panduan Layanan bagi peserta JKN/KIS (BPJS Kesehatan) |